Adapun hak suami adalah;
✅ Menafkahi.
✅ Menasehati.
✅ Mengajari.
✅ Menetapkan.
✅ Member surat ijin.
✅ Marah.
✅ Safar sendiri.
✅ Memimpin.
Adapun hak istri adalah;
✅ Dinafkahi.
✅ Saran.
✅ Diajari.
✅ Memilih.
✅ Diberikan surat pemberitahuan.
✅ Ngambek.
✅ Safar harus dengan suami/mahrom.
✅ Dipimpin.
👋 Ingat ya…!
Wanita yang memilih, namun keputusannya adalah suaminya yaitu yang menetapkan dari berbagai pilihan istri.
✍ Untuk segala hal ..!
✅ Tempat tinggal.
✅ Tujuan safar.
✅ Pendidikan anak.
✅ Kendaraan.
💪 Suami yang menetapkan bukan istri, karena hak istri hanya memilih, dan istri bukan menetapkan atau memutuskan.
💪 Kaum laki-laki yang memimpin, bukan wanita.
Allah berfirman:
(الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ …)
“Kaum laki-laki adalah pemimpinnya para wanita.” [An-Nisa’:3]
•┈┈➖•◈◉✹❒
📖❒✹◉◈•
➖┈┈•
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.
Ustadz Abu Salman Al-Kwasayni حفظه الله تعالى.
Di bumi Allah Markaz Al-Kwasayni.
TG: https://www.telegram.me/alkwasayni
www.al-kwasayni.com
Fb: bit.ly/2o6WTJY
Konsultasi: bit.ly/2CasI8X